Presiden Prabowo Diharapkan Beri Perhatian pada Kasus Korupsi KTP-el

Sekelompok orang demo di depan KPK menuntut penuntasan kasus korupsi KTP-el.

Presiden Prabowo Diharapkan Beri Perhatian pada Kasus Korupsi KTP-el

Candra Yuri Nuralam • 28 February 2025 16:43

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto diminta memberi perhatian terhadap pengurusan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, banyak pihak yang disebut menerima aliran dana dalam persidangan, namun belum diusut sampai saat ini.

"Kami menuntut juga meminta kepada Presiden Prabowo agar lebih serius dalam menyelesaikan kasus e-KTP ini," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Arnold di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.

Salah satu pihak yang disebut-sebut menerima aliran dana dalam perkara ini yakni Politikus PDIP Ganjar Pranowo dan Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar. Nama keduanya beberapa kali disebut dalam persidangan yang sudah menjadi fakta hukum.

Arnold mengatakan Kepala Negara harus memberikan instruksi kepada KPK untuk menyelesaikan perkara dugaan rasuah pengadaan KTP-el itu sampai tuntas. KPK juga dituntut tidak hanya terfokus dengan pemulangan buronan Paulus Tannos.

"Kami menuntut keseriusan beliau untuk bagaimana menyelesaikan dan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya," ucap Arnold.
 

Baca juga: Ini Pesan Megawati untuk Hasto Usai Ditahan KPK

Arnold menyebut pihaknya akan membuat laporan, jika KPK tidak kunjung mendalami kasus korupsi pengadaan KTP-el. Bukti dalam persidangan dinilai bisa menjadi bahan untuk pengaduan.

"Kami (akan) datang dengan membawa bukti-bukti kami serta didampingi kuasa hukum," ujar Arnold.

Dalam perkembangan perkara ini, pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas untuk pemulangan Tannos dari Singapura. Dia ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)