Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Metro TV/Joy Jones.
Tri Subarkah • 12 March 2025 18:56
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus korupsi di Pertamina. Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Iya, sesuai jadwal rencananya (diperiksa sebagai saksi) besok. Direncankan Jam 10.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Maret 2025.
Sebelumnya, Ahok memang mengatakan bersedia memberikan keterangan jika dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman berpandangan bahwa Ahok sebenarnya tak perlu menunggu panggilan penyidik.
Sebagai mantan komisaris, Ahok dapat langsung memberikan keterangan yang diketahuinya tanpa panggilan resmi. Terlebih, Ahok dinilai memiliki tugas pengawasan saat menjabat sebagai komisaris. Keterangan Ahok dinilai berharga untuk mengusut kasus tersebut.
"Kalau Ahok mengatakan punya banyak informasi, ya, silakan sampaikan ke penegak hukum, bahkan tanpa dipanggil pun," ujar Zaenur kepada Media Indonesia.
Baca juga: Kejagung Pelajari Laporan terhadap JAM-Pidsus ke KPK |