Kecanduan Judol dan Narkoba, Residivis di Tanggamus Rampok Rumah Tetangga

Polres Tanggamus ungkap kasus perampokan rumah kosong. Metrotvnews.com/ Imam Setiawan

Kecanduan Judol dan Narkoba, Residivis di Tanggamus Rampok Rumah Tetangga

Imam Setiawan • 15 July 2025 19:59

Lampung: Seorang pemuda di Tanggamus, Lampung, nekat merampok rumah tetangganya sendiri karena kecanduan judi online (judol) slot dan narkoba. Rumah yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan kosong itu dibobol pada dini hari, dan pelaku menggasak barang senilai lebih dari Rp150 juta.
?
?Pelaku, MR alias Pemas (22), warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, merupakan residivis kasus pencurian dan penipuan. Aksinya dilakukan pada 4 Juli 2025.
?
?“Pelaku mengaku menggunakan hasil rampokan untuk bermain slot dan beli narkoba. Sebelum beraksi, dia pakai narkoba agar lebih berani,” kata Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andri Putranto dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Selasa, 15 Juli 2025.
?

Baca: Begal Bersenjata Api Gasak Motor Milik Perempuan Paruh Baya
 
?MR masuk ke rumah dengan menjebol jendela dan membawa kabur emas 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, serta sejumlah barang berharga lainnya. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta.
?
?Anak Ikut Dilibatkan
?
?Polisi juga menangkap empat penadah: HI (19), RA (20), serta dua pelajar berinisial AN (8) dan DY (17) dari Kecamatan Kota Agung Timur. Kedua anak itu disebut dijanjikan upah Rp500 ribu untuk membantu menjualkan emas curian.
?
?“Satu pelaku lain masih buron. Yang membuat prihatin, anak di bawah umur ikut dilibatkan,” jelas Gigih.
?
?MR dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dan pelaku anak diproses berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
?
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)