Tuntutan Robert Tantular Kandas di Pengadilan Singapura

Pengadilan/Ilustrasi Medcom.id

Tuntutan Robert Tantular Kandas di Pengadilan Singapura

Candra Yuri Nuralam • 19 July 2025 21:09

Jakarta: Pengadilan Tinggi Singapura menolak tuntutan Robert Tantular. Mantan Napi Skandal Bank Century itu menuntut kakak iparnya, Stephanie Karina dengan perkara Nomor AD/CA 45/2024.

Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Tinggi Singapura pada 1 Juli 2025. PT Singapura memberikan kesempatan Robert untuk banding hingga 15 Juli 2025, namun hak tersebut tak digunakan.

“Kami baru saja mengkonfirmasi dengan pengadilan. Mereka tidak mengajukan izin banding, jadi ini sudah final. Klien saya sangat lega bahwa episode ini akhirnya berakhir,” tutur pengacara Stephanie Karina, Loh Meng, dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 19 Juli 2025.

Robert sebelumnya telah menggugat saudara iparnya sendiri yang bernama StephanieKarina sebesar USD20 juta atas investasi di Amerika Serikat. Robert Tantular telah menggugat saudara laki-laki istrinya, Tan Ho Yung, atas pelanggaran tugas fidusia, pelanggaran kontrak, dan penyalahgunaan di Pengadilan Tinggi Singapura. Ia menuntut ganti rugi USD15,2 juta.
 

Baca: Hakim Perintah Jaksa Mengembalikan iPad dan Laptop Tom Lembong

Hampir tiga bulan, Stephanie Karina menanti putusan final sidang lanjutan perkara nomor AD/CA 45/2024, antara tergugat Stephanie Karina dan penggugat Robert Tantular telah dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Singapura, Kamis, 13 Maret 2025, belum memberikan putusan dari hakim.

Seperti diketahui sebelumnya, nama Robert Tantularsempat ramai lantaran kasus pencucian uang. Robert dibebaskan dari penjara Jakarta pada tahun 2018 setelah menjalani hukuman 10 tahun atas kejahatankeuangan, termasuk pencucian uang, seorang mantan presiden direktur bank yang bangkrut mengatakan bahwa ia menemukan saudara iparnya telah mengantongi bagiannya dari investasi bersama di Amerika Serikat senilai jutaan dolar.

Robert yang menjadi pusat skandal Bank Century yang berlangsung lama di Indonesia, dipenjara antara November 2008 dan Juli 2018 atas penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Kedua pihak yang bersengketa merupakan warganegara Indonesia.

Robert dulunya adalah penduduk tetap Singapura, sementara Tan tinggal di Singapura sebelum meninggal pada 2021 di usia 66 tahun. Setelah Tan meninggal, Robert mengajukan tuntutan terhadap istri yang ditinggalkan, dalam kapasitasnya sebagai pengelola harta warisannya.

Kasus ini menyangkut investasi yang dilakukan pada 1991 dalam pengembangan mixed-use perumahan dan komersial serbaguna di Dallas, Texas, yang dikenal sebagai The Centrum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)