Hakim Perintah Jaksa Mengembalikan iPad dan Laptop Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong/Metro TV/Candra

Hakim Perintah Jaksa Mengembalikan iPad dan Laptop Tom Lembong

Candra Yuri Nuralam • 18 July 2025 20:13

Jakarta: Majelis hakim memerintahkan jaksa mengembalikan iPad dan laptop, milik eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Alat elektronik itu disita dari kamar penjara Tom Lembong.

“(Dikembalikan) karena bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana,” kata Hakim Alfis Setyawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Dua alat elektronik itu dinilai tidak berkaitan dengan kasus korupsi importasi gula yang menjerat Tom. Barang itu itu dinilai hakim tidak dibeli dengan uang terkait perkara ini.

“Bukan merupakan hasil tindak pidana, maka, terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Alfis.
 

Baca: Pertimbangan Hakim Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

Dua barang itu diperintahkan hakim dikembalikan melalui kuasa hukum yang mewakili Tom. Dalam kasus ini, eks Mendag itu divonis empat tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.

"Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)