Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 18 July 2025 20:13
Jakarta: Majelis hakim memerintahkan jaksa mengembalikan iPad dan laptop, milik eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Alat elektronik itu disita dari kamar penjara Tom Lembong.
“(Dikembalikan) karena bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana,” kata Hakim Alfis Setyawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Dua alat elektronik itu dinilai tidak berkaitan dengan kasus korupsi importasi gula yang menjerat Tom. Barang itu itu dinilai hakim tidak dibeli dengan uang terkait perkara ini.
“Bukan merupakan hasil tindak pidana, maka, terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Alfis.
Baca: Pertimbangan Hakim Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara |