KSAD Garansi Evaluasi Prajurit TNI yang Lakukan Intimidasi

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak. Metrotvnews.com/Fachri

KSAD Garansi Evaluasi Prajurit TNI yang Lakukan Intimidasi

Fachri Audhia Hafiez • 26 May 2025 19:51

Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak meminta dibuktikan apabila prajurit melakukan dugaan intimidasi. Dia menjamin bakal mengevaluasi prajurit yang terbukti mengintimidasi.

Hal ini merespons soal dugaan intimidasi terhadap penulis opini di media massa Detik.com. Tulisan opini terkait jenderal TNI itu harus ditarik karena penulis mengaku mendapat intimidasi.

"Kalau ada bukti, ada perkembangan situasi terkesan bahwa kita memberi ini, intimidasi, langsung evaluasi," kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.

Maruli tak ambil pusing adanya dugaan intimidasi terkait penulisan opini tersebut. Termasuk soal tulisan mengkritik TNI.

"Aduh capek kita juga ngapain ngurusin kayak gituan, udah kebanyakan kerjaan nih. Anggota kita udah ngurusin pertanian, udah ini segala. Mau nulis-nulis opini-opini lagi, udah Biarin aja gitu," ujar dia.

Sebelumnya, Dewan Pers menanggapi ramai pemberitaan soal pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman Detik.com pada 22 Mei 2025. Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Namun setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media," kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Mei 2025.
 

Baca Juga: 

TNI Menegaskan Dukung Kebebasan Berpendapat, Tolak Intimidasi dalam Kehidupan Demokrasi


Ia mengatakan Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya.
||
"Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar dia.

Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com. Dewan Pers mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa.

"Dewan Pers menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi. Sama seperti halnya permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh sebuah media," jelas dia.

Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara. Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan, serta tindakan main hakim sendiri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)