Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold.
Hendrik Simorangkir • 28 May 2025 13:23
Tangerang: Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pria berinisial SS, 43, dan HS, 42, terkait penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap setelah mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 4,8 kilogram.
"Total ada 4,8 kg ganja yang disita dari tangan pelaku. Kedua pelaku diringkus di dua tempat," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold, Rabu, 28 Mei 2025.
Rihold menuturkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Kemudian, polisi melakukan observasi dan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap SS dengan barang bukti ganja seberat 921,5 gram dari tangannya," katanya.
Rihold menjelaskan, berdasarkan pengakuannya, masih ada ganja yang disimpannya di rumah kontrakan pelaku HS di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 bungkus plastik hitam dengan lakban coklat, ganja seberat 3.872,5 gram.
"Dari hasil keterangan SS dan HS, ganja tersebut didapat pelaku MM (DPO). Dan masih dilakukan pengejaran. Menurut keterangannya barang bukti tersebut akan diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta," jelasnya.
Adapun modus yang digunakan kedua pelaku adalah sistem tempel dengan cara dipantau dari jarak jauh.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 jo 132 (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara.