Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Kejari Karanganyar menetapkan tersangka kasus korupsi Masjid Agung Al Madaniyah.

Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Triawati Prihatsari • 24 May 2025 14:50

Karanganyar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengungkap perkara korupsi Masjid Agung Madaniyah di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kejari menetapkan kontraktor proyek Masjid Agung Karanganyar tersebut sebagai tersangka.

"Jadi ini terkait penyidikan dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah tahun anggaran 2021. Kita tetapkan salah satu bagian kontraktor inisial A jabatan direktur operasional,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, di Karanganyar, Sabtu, 24 Mei 2025.

Dia menerangkan kasus korupsi terungkap dari adanya kejanggalan pembangunan masjid agung Madaniyah. Para vendor mengadu karena belum dibayar.

"Dari aduan vendor yang tidak terbayarkan, kita lakukan penyelidikan ditemukan pidana. Maka kita tingkatkan ke penyidikan, kita telah melakukan penyitaan dokumen barang bukti, pemeriksaan saksi dinas, vendor maupun kontraktornya,” bebernya.

Ia mengungkap dasar penetapan A sebagai tersangka karena mempunyai alat bukti merugikan negara. Kendati demimian, pihaknya belum mengungkapkan berapa total kerugian yang dialami negara. 

“Jumlah kerugian masih kita tunggu. Modus operandi ini, dari persekongkolan dugaan pembangunan Masjid Agung. Persekongkolan untuk menguntungkan pihak tertentu artinya sudah direncanakan pembangunan Masjid Agung ada niat jahat mengambil keuntungan,” terangnya. 

Masjid Agung Al Madaniyah Karanganyar diresmikan saat era Presiden Joko Widodo. Masjid tersebut dibangun selama tiga tahun, mulai 2019 hingga 2021. Pembangunan masjid menelan biaya sebesar Rp101 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar.

“Nanti kita jelaskan di persidangan terkait dana mengalir kemana,” ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)