Ilustrasi pengemudi ojek online. Foto: dok MI/Francisco.
Ade Hapsari Lestarini • 15 September 2025 08:06
Jakarta: Pemerintah akan menyiapkan perlindungan sosial bagi pekerja lepas (freelance), termasuk pengemudi ojek online alias ojol pada semester II-2025 ini. Perlindungan ini dilakukan melalui skema jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan kematian, dengan dukungan subsidi iuran dari pemerintah.
"Stimulus itu juga didorong kepada pekerja lepas atau pekerja mitra dalam hal ini ojol," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Senin, 15 September 2025.
Pemerintah memastikan stimulus ekonomi akan terus bergulir hingga akhir 2025. Airlangga menyampaikan, paket stimulus ekonomi lanjutan yang diminta Presiden Prabowo Subianto mencakup berbagai program.
Beberapa kebijakan yang disiapkan antara lain program peningkatan produktivitas dan magang bagi lulusan baru, perluasan insentif pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor di luar industri padat karya, serta perpanjangan bantuan pangan selama tiga bulan ke depan.
"Terkait perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah sekarang sudah berjalan di industri padat karya, akan didorong juga ke perluasan sektor lain," ujar Airlangga.
Insentif pembebasan pajak saat ini hanya berlaku bagi buruh padat karya bergaji di bawah Rp10 juta per bulan, akan diperluas ke pekerja di sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe/katering) serta pariwisata.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Baca juga: Kucuri Bank Himbara Rp200 Triliun, Pemerintah Genjot Iklim Investasi |