Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. Foto: Dok istimewa
Husen Miftahudin • 15 September 2025 14:05
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak industri perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Hal itu ditekankan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai upaya semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penerbitan POJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam," jelas Dian dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 15 September 2025.
Diakui Dian, desakan kepada industri perbankan dan LKNB untuk mempermudah para pelaku UMKM mendapatkan pinjaman karena melihat pertumbuhan kredit UMKM yang lesu.
Berdasarkan data OJK per Juli 2025, kredit yang disalurkan secara keseluruhan mencapai Rp8.043,2 triliun, tumbuh 7,03 persen (yoy). Khusus untuk kredit UMKM mencapai Rp1.496,93 triliun atau hanya tumbuh 1,82 persen, melambat dari pertumbuhan Juni yang mencapai 2,18 persen (yoy).
Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya agar UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Baca juga: Rincian Dana Rp200 Triliun yang Disalurkan ke 5 Bank Himbara |