Ilustrasi, kios penjual pupuk bersubsidi. Foto: dok Pupuk Indonesia.
Husen Miftahudin • 20 January 2025 17:22
Jakarta: PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan penjualan pupuk subsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Terlebih Pupuk Indonesia sudah memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas, jika ada kios yang melanggar.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menekankan perusahaan mendukung penuh Visi dan Misi atau Asta Cita pemerintahan baru dengan tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani.
"Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan," tegas Tri Wahyudi dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 20 Januari 2025.
Adapun, HET pupuk bersubsidi untuk 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250 per kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp3.300 per kg, dan Pupuk Organik Rp800 per kg.
Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios, pemerintah memiliki perhatian serius terhadap program ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, jelas Tri Wahyudi, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
"Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang," tegas Tri Wahyudi.
Baca juga: Jual Pupuk di Atas HET Bebani Petani dan Melanggar Regulasi |