Ilustrasi. Foto: Freepik.
Jakarta: Royalti menjadi topik hangat di kalangan pelaku usaha, kreator konten, dan seniman. Namun, apa sebenarnya royalti, manfaat, dasar hukum, dan jenis-jenisnya? Berikut penjelasan lengkap dilansir dari unggahan Instagram @kemenkumjateng.
Royalti adalah pembayaran kompensasi yang diberikan kepada pemegang hak kekayaan intelektual (HAKI) atas penggunaan karya atau inovasinya oleh pihak lain.
Misalnya, penulis buku menerima royalti dari penerbit, musisi mendapatkan bayaran setiap lagunya diputar, atau perusahaan membayar untuk penggunaan merek dagang.
Manfaat royalti
1. Penghasilan pasif
Sebagai sumber penghasilan pasif karena pemilik HAKI tetap mendapatkan keuntungan tanpa harus terlibat langsung dalam produksi.
2. Ekspansi bisnis
Royalti membuka peluang ekspansi bisnis dengan mengizinkan karya digunakan oleh pihak lain tanpa kehilangan kepemilikan.
3. Nilai merek meningkat
Lisensi terhadap suatu merek dapat meningkatkan nilai merek itu sendiri dan memperluas jangkauan produk.
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Dasar hukum
Dasar hukum royalti di Indonesia diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik. Regulasi tersebut memberikan perlindungan hukum bagi kreator dan inovator agar memperoleh imbalan yang adil atas penggunaan karya mereka.
Jenis royalti
1. Royalti SDA
Royalti sumber daya alam yang diterima perusahaan tambang atas pengelolaan mineral di suatu wilayah.
2. Royalti merek dagang
Royalti merek dagang seperti pembayaran dari franchise McDonald’s kepada pemilik merek atas penggunaan nama dan logo.
3. Royalti lisensi perangkat lunak
Royalti lisensi perangkat lunak yang diperoleh dari penggunaan software berbayar seperti Microsoft Office.
4. Royalti pertunjukan
Royalti pertunjukan yang diberikan setiap kali lagu digunakan sebagai soundtrack film, diputar di radio, atau dimainkan di ruang publik.
5. Royalti buku
Royalti buku yang diterima penulis dari persentase penjualan buku yang diterbitkan, dengan besaran yang telah disepakati dalam kontrak.
Royalti penting karena melindungi hak ekonomi para kreator dan inovator. Selain itu, sistem ini mendorong terciptanya inovasi dengan adanya jaminan imbal hasil, sekaligus membangun ekosistem bisnis yang adil antara pemilik HAKI dan pengguna lisensi.
Dengan memahami konsep dan dasar hukum royalti, pelaku usaha maupun kreator dapat memaksimalkan potensi ekonomi dari karya mereka. Semua transaksi royalti disarankan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (
Muhammad Adyatma Damardjati)