Polres Malang Tahan 12 Tersangka Perusakan Pos Polisi

Pos polisi dan kantor Polsek yang dirusak pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025/Dok. Polres Malang

Polres Malang Tahan 12 Tersangka Perusakan Pos Polisi

Daviq Umar Al Faruq • 3 September 2025 16:04

Malang: Polres Malang terus mengusut kasus perusakan pos polisi dan kantor Polsek yang terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025. Dari 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 12 orang ditahan. Sementara satu tersangka anak hanya dikenakan wajib lapor.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyebut para pelaku berasal dari berbagai daerah di Malang Raya hingga Pasuruan dan Blitar. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

“Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama,” ujar Bambang, Rabu 3 September 2025.

Identitas tersangka yang berasal dari Kecamatan Wagir yakni SDA, 22, RJA, 18, dan AJ, 16. Dari Kecamatan Kepanjen, polisi mengamankan FPA, 15, MAWT, 18, MH, 15, ME, 16, MAS, 17,  ADS, 18, dan, NIK, 15. Sedangkan tersangka dari luar Kabupaten Malang adalah MRA, 19, asal Sutojayan, Blitar; serta MAF, 19, dan TFMI, 19, asal Tutur, Pasuruan.
 

Baca: Ojol, Polisi, dan TNI Kompak Bersih-Bersih Bekas Aksi Demo di Depan Gedung DPRD Jabar

Aksi perusakan dilakukan di empat titik, antara lain Pos Lantas Kebonagung (Pakisaji), kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen. Para pelaku merusak fasilitas dengan melempar batu paving hingga menghancurkan kaca jendela dan peralatan kantor.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, batu paving, pecahan kaca, hingga bendera yang dibawa kelompok tersebut.

“Proses pemberkasan sudah berjalan. Ada tujuh berkas perkara yang sedang kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke JPU. Polres Malang berkomitmen menangani kasus ini secara transparan,” jelas Bambang.

Dari 13 tersangka, satu di antaranya, yakni MH, 15, asal Kepanjen, tidak ditahan karena perannya dinilai tidak dominan. Namun ia tetap diproses hukum dan dikenakan wajib lapor.

“Namun tetap dilakukan pemberkasan dan yang bersangkutan wajib lapor,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, Polres Malang akan menindak tegas setiap aksi perusakan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.

“Fokus kami memastikan pelayanan kepolisian tetap berjalan maksimal agar masyarakat merasa terlindungi,” pungkas Bambang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)