Pos polisi dan kantor Polsek yang dirusak pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025/Dok. Polres Malang
Daviq Umar Al Faruq • 3 September 2025 16:04
Malang: Polres Malang terus mengusut kasus perusakan pos polisi dan kantor Polsek yang terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025. Dari 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 12 orang ditahan. Sementara satu tersangka anak hanya dikenakan wajib lapor.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyebut para pelaku berasal dari berbagai daerah di Malang Raya hingga Pasuruan dan Blitar. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
“Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama,” ujar Bambang, Rabu 3 September 2025.
Identitas tersangka yang berasal dari Kecamatan Wagir yakni SDA, 22, RJA, 18, dan AJ, 16. Dari Kecamatan Kepanjen, polisi mengamankan FPA, 15, MAWT, 18, MH, 15, ME, 16, MAS, 17, ADS, 18, dan, NIK, 15. Sedangkan tersangka dari luar Kabupaten Malang adalah MRA, 19, asal Sutojayan, Blitar; serta MAF, 19, dan TFMI, 19, asal Tutur, Pasuruan.
Baca: Ojol, Polisi, dan TNI Kompak Bersih-Bersih Bekas Aksi Demo di Depan Gedung DPRD Jabar |