Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 7 February 2025 12:09
                        Jakarta: Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong selisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pengusaha Tan Kian. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan rasuah di PT ASABRI.
Hal itu disampaikan pakar hukum Universitas Bung Karno atau UBK Hudi Yusuf menanggapi viralnya video Tan Kian yang saat tertangkap kamera ikut serta dalam acara lelang jam tangan super mewah François-Paul Journe (FP Journe) seharga USD6,5 juta atau sekitar Rp106 miliar di Jenewa, Swiss. Nama Tan Kian disebut-sebut terlibat TPPU Teddy Tjokrosapoetro terkait dugaan korupsi di PT ASABRI.
“Kan sudah jelas kejahatan ASABRI itu sudah terbukti bersalah telah di vonis hukuman nah uang-uang itu dilarikan ke mana? Seyogyanya yang diduga menerima aliran uang (Tan Kian) itu diperiksa kembali oleh (aparat penegak hukum),” kata Hudi, Jumat, 7 Februari 2025.
Hudi meminta aparat penegak hukum kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
“Kalau dana itu bersih tidak apa-apa kalau aliran dana itu kotor, penegak hukum (Kejagung atau KPK) tepat ambil tindakan tidak boleh kasus itu menggantung,” jelas Hudi.
Hudi juga mendorong aparat penegak hukum merespons viralnya video Tan Kian yang diduga ikut serta dalam acara lelang jam tangan super mewah di Jenewa, Swiss. Hal ini dinilai penting untuk mengetahui asal muasal uang yang dipakai untuk membeli hak tersebut.
 
| Baca juga: Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Panggil Pejabat PT ASABRI |