Penegak Hukum Didorong Selisik Dugaan TPPU Tan Kian

Ilustrasi. Medcom

Penegak Hukum Didorong Selisik Dugaan TPPU Tan Kian

Siti Yona Hukmana • 7 February 2025 12:09

Jakarta: Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong selisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pengusaha Tan Kian. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan rasuah di PT ASABRI.

Hal itu disampaikan pakar hukum Universitas Bung Karno atau UBK Hudi Yusuf menanggapi viralnya video Tan Kian yang saat tertangkap kamera ikut serta dalam acara lelang jam tangan super mewah François-Paul Journe (FP Journe) seharga USD6,5 juta atau sekitar Rp106 miliar di Jenewa, Swiss. Nama Tan Kian disebut-sebut terlibat TPPU Teddy Tjokrosapoetro terkait dugaan korupsi di PT ASABRI.

“Kan sudah jelas kejahatan ASABRI itu sudah terbukti bersalah telah di vonis hukuman nah uang-uang itu dilarikan ke mana? Seyogyanya yang diduga menerima aliran uang (Tan Kian) itu diperiksa kembali oleh (aparat penegak hukum),” kata Hudi, Jumat, 7 Februari 2025.

Hudi meminta aparat penegak hukum kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.

“Kalau dana itu bersih tidak apa-apa kalau aliran dana itu kotor, penegak hukum (Kejagung atau KPK) tepat ambil tindakan tidak boleh kasus itu menggantung,” jelas Hudi.

Hudi juga mendorong aparat penegak hukum merespons viralnya video Tan Kian yang diduga ikut serta dalam acara lelang jam tangan super mewah di Jenewa, Swiss. Hal ini dinilai penting untuk mengetahui asal muasal uang yang dipakai untuk membeli hak tersebut.
 

Baca juga: Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Panggil Pejabat PT ASABRI

“Harus direspons apakah yang bersangkutan ikut lelang atau tidak. Lalu uangnya dari mana kalau sanggup beli jam sedemikian besar. Ya kita tidak berprasangka buruk tapi juga tidak berprasangka baik. Tapi Kalau memang ada uang hasil tindak pidana ke sana segera Kejagung mengamankan,” ujar dia.

Sementara itu, Tan Kian membantah ikut lelang jam tangan super mewah François-Paul Journe (FP Journe) di Jenewa, Swiss. Dia menyebut hal itu adalah berita bohong atau hoaks.

"Saya sama sekali tidak memiliki satu pun jam tangan merek FP Journe," kata Tan Kian di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Dia  juga membantah terlibat sejumlah kasus korupsi. “Itu semua hoaks, 100 persen saya bantah," tegas Tan Kian.

Sebelumnya, Tan Kian pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT ASABRI pada 2009. Kasus yang menjerat Tan Kian terkait pinjaman uang senilai Rp410 miliar dari Badan Pengelola Kesejahteraan Rumah Prajurit oleh pengusaha Henry Leo pada tahun 1996.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, Henry telah mengalirkan dana milik prajurit TNI itu ke Tan Kian. Tan pun kemudian menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, pengungkapan kasus Tan Kian pada 2009 mencapai antiklimaks. Pasalnya, di tengah penyidikan berlangsung, Kejagung yang waktu itu dipimpin Hendarman Supandji, menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara atau SP3 atas kasus Tan Kian.

Penerbitan SP3 itu dilakukan atas dasar Tan telah mengembalikan uang senilai USD13 juta. Sehingga pada 13 April 2009, pihak Kejagung menerbitkan SP3 atas Tan Kian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)