Ilustrasi DPR RI. (MI/Susanto)
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 6 February 2025 09:10
Jakarta: Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mempertanyakan urgensi Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon penyelenggara negara.
“Kok tiba-tiba tata tertib DPR bisa mendelegitimasi atau mempersoalkan orang-orang yang pernah dipilih di rapat paripurna DPR,” terang Bambang, yang dikutip Kamis, 6 Februari 2025.
“Semua pejabat negara yang dipilih oleh DPR itu bisa dipersoalkan lagi dengan proses evaluasi. Kok bisa ya? itu taktik dipakai untuk mendelegitimasi siapapun posisi khusus pejabat negara,” tegas Bambang.
Baca juga: Bikin Kewenangan Evaluasi Pejabat, DPR Disebut Sedang Insecure |