Dua Tersangka Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar Kembalikan Rp545 Juta

Ilustrasi. Medcom

Dua Tersangka Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar Kembalikan Rp545 Juta

Triawati Prihatsari • 4 June 2025 09:45

Karanganyar: Dua tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) sebesar Rp545 juta. Pengembalian uang dilakukan oleh tersangka Kepala Dinkes Karanganyar Purwati dan Pejabat Fungsional Perencanaan di DKK Amin.

"Pihak Purwati mengembalikan uang pada hari Selasa (3 Juni 2025), Sedangkan pihak Amin mengembalikan uang pada Senin (2 Juni 2025)," kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, di Karanganyar, Rabu, 4 Juni 2025.
 

Baca: Diduga Terima Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Eks Pejabat Dinas PU Surabaya Ditahan
 
Dia menambahkan tersangka Purwati mengembalikan uang sebesar Rp465 juta. Kemudian tersangka Amin mengembalikan uang sebesar Rp80 juta. 

Selanjutnya uang tersebut dititipkan di rekening Kejari Karanganyar hingga nantinya diajukan sebagai barang bukti di persidangan. Kendati demikian, ia belum dapat memastikan detil besaran kerugian negara akibat korupsi tersebut. 

"Di persidangan nanti akan tergambar apakah sebesar itu. Dalam perkara korupsi selain pidana badan juga dikenakan pidana uang pengganti terhadap kerugian negara. Maka tersangka mengembalikan uang negara atau tidak tetap dibebankan uang pengganti," ungkapnya. 

Sebelumnya Kejari Karanganyar telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi Alkes di Dinkes Karanganyar. Tiga tersangka dari dinas dan tiga lainnya dari pihak pengadaan barang dan jasa.

Mereka masing-masing yakni Kepala DKK Karanganyar Purwati, Pejabat Fungsional Perencanaan Amin, serta pegawai di DKK berinisial K. Kemudian dari pihak swasta berinisial DN selaku Manajer Operasional, serta SW dan JS selaku Marketing.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)