Pengadilan tipikor/Ilustrasi MI/Devi
Tasya Nadya, M Sholahadhin Azhar • 25 June 2025 16:35
Jakarta: Sebanyak 4 terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah DP 0% di Rorotan, divonis penjara 5-6 tahun. Salah satu terdakwa yakni mantan Direktur Pengembangan Perumda Sarana Jaya, Indra Sukmono.
"Mengadili menyatakan terdakwa Inda terbukti secara sah melakukan kejahatan," kata Hakim Ketua Pengadilan Tipikor untuk PN Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, Rabu, 25 Juni 2025.
Indra divonis penjara 4 tahun dengan denda Rp300 juta subsider tahanan 4 bulan. Terdakwa lain yakni mantan Direktur Utama Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing. Donald divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tahanan 4 bulan.
Terdakwa Donald juga diminta membayar uang pengganti. Yakni, mencapai Rp11,9 miliar.
Baca: Tak Terima Putusan Hakim Terlalu Ringan, Keluarga Korban Mengamuk di PN Makale |