Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan Divonis Penjara 4-6 Tahun

Pengadilan tipikor/Ilustrasi MI/Devi

Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan Divonis Penjara 4-6 Tahun

Tasya Nadya, M Sholahadhin Azhar • 25 June 2025 16:35

Jakarta: Sebanyak 4 terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah DP 0% di Rorotan, divonis penjara 5-6 tahun. Salah satu terdakwa yakni mantan Direktur Pengembangan Perumda Sarana Jaya, Indra Sukmono.

"Mengadili menyatakan terdakwa Inda terbukti secara sah melakukan kejahatan," kata Hakim Ketua Pengadilan Tipikor untuk PN Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, Rabu, 25 Juni 2025.

Indra divonis penjara 4 tahun dengan denda Rp300 juta subsider tahanan 4 bulan. Terdakwa lain yakni mantan Direktur Utama Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing. Donald divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tahanan 4 bulan.

Terdakwa Donald juga diminta membayar uang pengganti. Yakni, mencapai Rp11,9 miliar.
 

Baca: Tak Terima Putusan Hakim Terlalu Ringan, Keluarga Korban Mengamuk di PN Makale

Hakim juga memvonis tersangka mantan Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk. Saut divonis hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tahanan 4 bulan.

Kemudian, hakim memvonis mantan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo. Eko divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider tahanan 4 bulan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)