Pemukim Ilegal Israel Serang Warga Palestina, 4 Terluka

Warga Palestina terluka akibat serangan pemukim ilegal Israel. (EPA Images)

Pemukim Ilegal Israel Serang Warga Palestina, 4 Terluka

Marcheilla Ariesta • 23 April 2024 18:47

Ramallah: Setidaknya empat warga Palestina terluka dalam serangan yang dilakukan oleh pemukim ilegal Israel yang dilindungi oleh tentara Israel di Desa Burqa. 

“Tim medis di Kompleks Medis Palestina di Ramallah sedang menangani tiga luka (sedang hingga serius) akibat peluru tajam di dada dan satu luka di tangan, di Burqa di Ramallah,” kata Kementerian Kesehatan Palestina, seperti dikutip dari TRT World pada Selasa, 23 April 2024. 

Sebelumnya pada hari itu, seorang saksi mata mengatakan kepada Anadolu bahwa sejumlah pemukim ilegal menyerang Burqa dan membakar kandang domba keliling. Kejadian tersebut mendorong penduduk untuk menghadapi tentara Israel yang kemudian para penduduk diserang dengan bom gas air mata.

Menurut seorang saksi mata, serangan tersebut “mengakibatkan terbakarnya kandang domba berukuran besar, hancurnya berton-ton pakan ternak, pembantaian sejumlah domba dan pembakaran kendaraan.”

Dia mencatat bahwa ada bala bantuan tentara Israel di dalam kota dan di pinggiran barat lautnya, dan menambahkan bahwa penduduk dicegah untuk mencapai api untuk memadamkannya.

Pemukim yang dilindungi
Kantor berita Palestina WAFA juga melaporkan bahwa “para pemukim, yang dilindungi oleh pasukan pendudukan Israel, menyerang desa Burqa di timur Ramallah pada Minggu malam dan membakar kandang domba.”

Dalam insiden terpisah di Tepi Barat bagian selatan, WAFA melaporkan bahwa tentara Israel mengepung sebuah masjid di dekat kota Betlehem.

Dikatakan bahwa “pasukan pendudukan Israel mengepung sebuah masjid di desa Harmala, tenggara Betlehem, dan mencegah umat Muslim untuk pergi, yang menyebabkan bentrokan di mana tentara menembakkan peluru tajam dan tabung gas air mata, tanpa ada laporan cedera.”

Setidaknya 485 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 4.900 lainnya terluka oleh pasukan tentara Israel dan pemukim ilegal di Tepi Barat yang diduduki sejak 7 Oktober tahun lalu, menurut Kementerian Kesehatan.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang dalam keputusan sementaranya pada bulan Januari memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan genosida. Israel juga dituntut untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza, di mana hampir 34.100 orang telah terbunuh. (Nabila Ramadhanty Putri Darmadi)

Baca juga: Mobil Seruduk Warga di Yerusalem, Dua Orang Terluka

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Marcheilla A)