Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 6 November 2024 18:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang memberikan imbauan kepada seluruh bawahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Penegasan itu dicetuskan pada 1 November 2024.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg yang telah menyampaikan imbauan untuk pelaporan LHKPN bagi menteri, wakil menteri, penasihat, staf khusus, dan juga utusan baik Presiden ataupun Wakil Presiden,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.
Budi menjelaskan, batas waktu kewajiban bawahan Prabowo yang baru menjabat untuk menyerahkan LHKPN adalah tiga bulan. KPK menunggu berkas-berkas dari para pejabat di Kabinet Merah Putih, ini.
“Tiga bulan (terhitung) dari pelantikan atau pengangkatan pertama,” ucap Budi.
Baca:
KPK Ingatkan Raffi Ahmad dan Utusan Presiden Lainnya Segera Serahkan LHKPN |