KPK Apresiasi Kemensetneg yang Tegaskan Kewajiban Penyerahan LHKPN Bawahan Prabowo

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Apresiasi Kemensetneg yang Tegaskan Kewajiban Penyerahan LHKPN Bawahan Prabowo

Candra Yuri Nuralam • 6 November 2024 18:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang memberikan imbauan kepada seluruh bawahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Penegasan itu dicetuskan pada 1 November 2024.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg yang telah menyampaikan imbauan untuk pelaporan LHKPN bagi menteri, wakil menteri, penasihat, staf khusus, dan juga utusan baik Presiden ataupun Wakil Presiden,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.

Budi menjelaskan, batas waktu kewajiban bawahan Prabowo yang baru menjabat untuk menyerahkan LHKPN adalah tiga bulan. KPK menunggu berkas-berkas dari para pejabat di Kabinet Merah Putih, ini.

“Tiga bulan (terhitung) dari pelantikan atau pengangkatan pertama,” ucap Budi.

Baca: 

KPK Ingatkan Raffi Ahmad dan Utusan Presiden Lainnya Segera Serahkan LHKPN


Aturan main itu tidak berlaku untuk bawahan Prabowo yang sebelumnya sudah berstatus sebagai pejabat. LHKPN mereka diserahkan dalam periodik tahunan.

“Dan bagi menteri, wakil menteri, dan juga stafsus, utusan khusus, dan juga penasihat yang telah menjadi wajib lapor dan juga telah melaporkan LHKPN-nya di 2024 maka penyampaian atau pelaporan harta kekayaannya nanti dapat dilakukan secara periodik di tahun 2025,” tutur Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)