Penusukan di sebuah gereja di Singapura. (Channel News Asia)
Marcheilla Ariesta • 11 November 2024 20:35
Singapura: Seorang pria berusia 37 tahun didakwa di pengadilan atas insiden penusukan di gereja Katolik di Singapura. Basnayake Keith Spencer merupakan warga Singapura yang didakwa atas tuduhan sengaja menyebabkan luka parah dengan senjata berbahaya.
Spencer menggunakan pisau lipat untuk menusuk mulut Pastor Christopher Lee Kwong Heng sekitar pukul 18.30 pada 9 November di Gereja St. Joseph di Upper Bukit Timah, Singapura.
Dakwaan tersebut menyatakan bahwa tindakan tersebut menyebabkan luka sepanjang 8 cm di lidah Pastor Lee, luka sepanjang 3 cm di bibir atasnya, dan luka sepanjang 4 cm di sudut mulutnya.
"Penusukan tersebut membahayakan nyawa Pastor Lee," demikian dakwaan tersebut, dikutip dari Channel News Asia, Senin, 11 November 2024.
Spencer tidak didampingi pengacara dan hadir di pengadilan melalui tautan video dari tempat penahanannya, mengenakan kemeja polo putih dan tangannya diborgol. Dia mengangkat bahunya dengan kaku dan memberikan jawaban satu kata untuk pertanyaan dari pengadilan.
Jaksa polisi mengajukan permohonan agar Spencer ditahan selama tiga minggu untuk pemeriksaan kejiwaan. Hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan penyebutan lebih lanjut tentang kasus tersebut pada 2 Desember.
Pastor Lee, yang merupakan pendeta paroki gereja tersebut, menjalani operasi untuk menutup lukanya dan dilaporkan dalam kondisi stabil dan pulih di rumah sakit sehari setelah insiden tersebut.
Dugaan penyerangan tersebut terjadi selama komuni di misa anak-anak bulanan paroki, di mana anak-anak melakukan tugas yang biasanya dilakukan orang dewasa, seperti bernyanyi di paduan suara.
Anggota jemaat, termasuk tim Tanggap Darurat Keuskupan Agung, membantu menaklukkan Spencer, yang diduga membawa pisau lipat. Empat senjata lainnya termasuk pisau lipat dan palu kemudian ditemukan pada Spencer, yang bukan pengunjung tetap gereja tersebut.
Menurut Menteri Dalam Negeri K Shanmugam, Spencer adalah warga negara Singapura yang beragama Sinhala dan sebelumnya telah menyatakan kepada Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan bahwa ia beragama Kristen.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa ia bertindak sendiri, sementara polisi saat ini tidak menduga bahwa ini adalah tindakan terorisme.
Seseorang yang dinyatakan bersalah karena secara sengaja menyebabkan luka parah dengan senjata berbahaya dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Jika tidak, ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun, denda, dan hukuman cambuk.
Baca juga: Seorang Perempuan Alami Patah Kaki saat Coba Seluncuran di Bandara Changi