Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto. (Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez)
Fachri Audhia Hafiez • 2 December 2024 14:59
Jakarta: Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataannya soal Partai Cokelat (Parcok) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Dilaporkan oleh seseorang karena berbicara ke publik di media sosial yang mengatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh Parcok, konon disebut sebagai 'Partai Cokelat'," kata Wakil Ketua MKD TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
Yulius dilaporkan oleh warga bernama Ali Hakim Lubis yang juga anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. MKD, kata Hasanuddin, telah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi.
Pelapor, kata Hasanuddin, menyampaikan aduan atas nama pribadi. Bukan mewakili organisasi maupun institusi apa pun.
Baca juga: Tudingan Pengerahan 'Partai Coklat' Disebut Hanya Mencari Kambing Hitam |