Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Direktur PT PPI hingga Eks Pejabat Bulog

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Medcom.id/Siti

Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Direktur PT PPI hingga Eks Pejabat Bulog

Siti Yona Hukmana • 2 December 2024 18:25

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan petinggi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero, terkait dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Selain itu, penyidik memeriksa mantan pejabat dan karyawan Perusahaan Umum (Perum) Bulog.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut ada empat saksi diperiksa hari ini, 2 Desember 2024. Mereka diperiksa untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas 'Tom' Trikasih Lembong.

"Senin 2 Desember 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jampidsus memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016," kata Harli dalam keterangannya tertulis, Senin, 2 Desember 2024.
 

Baca: Kejagung Periksa PNS Kementan soal Korupsi Impor Gula

Keempat saksi yang diperiksa, yaitu BAM selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero Tahun 2016-2019, FKZ selaku Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog tahun 2016 sampai 2018.

Lalu, YHF selaku Karyawan BUMN/Bulog, dan RJT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I.

Namun, Harli belum merinci hasil pemeriksaan. Sebab, itu masuk materi penyidikan. Dia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kasus dugaan korupsi importasi gula yang diduga dilakukan disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)