Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Siti Yona Hukmana • 26 November 2024 19:48
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang dalam mengusut kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. Salah satunya, pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pertanian (Kementan) inisial HD.
"Memeriksa HD selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Pertanian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 November 2024.
Kemudian, dua orang lainnya yang diperiksa ialah LDT selaku Mantan Sekretaris Kementerian Koordinator periode 2015-2017 dan REZ selaku Pengawas Mutu Hasil PertanianMadya, Kelompok Tanaman Rempah Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan pada Kementerian Pertanian.
Ketiga orang itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Mereka diperiksa untuk tersangka Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Harli.
Sebelumnya, Harli memastikan Kejagung akan melanjutkan penyidikan kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. Hal ini disampaikan usai Pengadukan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Tom Lembong atas penetapan tersangka oleh Kejagung.
"Berarti penetapan tersangka sah, penahanan sah dan penyidikan dilanjutkan," kata Harli.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kasus dugaan korupsi importasi gula yang diduga dilakukan disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.
Kasus ini berawal saat Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada tahun 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. CS diduga terlibat dalam kasus korupsi pada 2016.
CS memerintahkan senior manager bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Delapan perusahaan gula itu kemudian melakukan impor gula kristal mentah dan menjualnya ke PT PPI.
"Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya BUMN yang dapat melakukan impor,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.