Ilustrasi. Medcom.id.
Media Indonesia • 26 March 2024 18:12
Jakarta: Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR Luluk Nur Hamidah menyebut menolak wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Ia menilai tak ada alasan kuat untuk mengubah UU MD3.
"UU jika tidak ada urgensinya untuk diubah, lalu mengapa harus diubah?," kata Luluk, Selasa, 26 Maret 2024.
Saat ini Luluk melihat tidak ada urgensinya untuk mengubah UU MD3. Terlebih, jika dikaitkan dengan manuver soal posisi ketua DPR.
Meskipun jika peluang untuk melakukan revisi itu ada, kata Luluk, maka lebih sebagai upaya untuk memperkuat posisi keterwakilan perempuan di parlemen.
"Komposisi AKD yang mestinya dapat ditegaskan minimal 30 persen harus perempuan," tegasnya.
Baca juga: DPR Bakal Evaluasi Total Penyelenggaraan Pemilu |