Tabrakan beruntun di Tol Halim/MI/Ramdani
Siti Yona Hukmana • 28 March 2024 12:14
Jakarta: Sopir truk tabrakan beruntun di gerbang tol (GT) Halim Perdanakusuma berinisial MI, 18, menjadi tersangka. MI telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah, sudah diamankan. Sudah (menjadi tersangka), tapi penangannya di Polda Metro Jaya," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Slamet Santoso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama membeberkan hasil pemeriksaan sementara. Sopir truk itu ternyata belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"(Sopir truk) enggak punya SIM," kata Hasby saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Maret 2024.
Baca: Polisi Cek CCTV di Lokasi Kecelakaan Beruntun Gerbang Tol Halim |