Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane. Foto: Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 14 December 2024 13:04
Yogyakarta: Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengingatkan pemerintah memikirkan ulang rencana pemindahan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso ke negara asalnya, Filipina. Sosok mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menyatakan rencana pemulangan Mary Jane diperlukan payung hukum yang melandasi pemulangan narapidana asing ke negara asalnya.
"Kalau memang sudah kebelet mau dilaksanakan buat undang-undangnya, sekarang, bawa ke DPR," kata Mahfud di Yogyakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Menurut Mahfud, belum ada aturan yang mengatur pemindahan narapidana asing saat ini. Bahkan, Pasal 45 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan pembuatan aturan khusus untuk mengatur pemindahan narapidana.
Di dalam undang-undang itu, Mahfud melanjutkan, beberapa hal yang di atur seperti syarat, yang dipertukarkan, jenis narapidana apa, jenis hukumannya bagaimana, hingga bagaimana memindahkannya. Ia menegaskan ada sistem hukum yang berbeda-beda.
Baca: Mary Jane Pulang 10 Desember, Kalapas: Belum Dapat Info |