Mahfud MD Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pemulangan Mary Jane

Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane. Foto: Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Mahfud MD Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pemulangan Mary Jane

Ahmad Mustaqim • 14 December 2024 13:04

Yogyakarta: Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengingatkan pemerintah memikirkan ulang rencana pemindahan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso ke negara asalnya, Filipina. Sosok mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menyatakan rencana pemulangan Mary Jane diperlukan payung hukum yang melandasi pemulangan narapidana asing ke negara asalnya.

"Kalau memang sudah kebelet mau dilaksanakan buat undang-undangnya, sekarang, bawa ke DPR," kata Mahfud di Yogyakarta, Jumat, 13 Desember 2024. 

Menurut Mahfud, belum ada aturan yang mengatur pemindahan narapidana asing saat ini. Bahkan, Pasal 45 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan pembuatan aturan khusus untuk mengatur pemindahan narapidana.

Di dalam undang-undang itu, Mahfud melanjutkan, beberapa hal yang di atur seperti syarat, yang dipertukarkan, jenis narapidana apa, jenis hukumannya bagaimana, hingga bagaimana memindahkannya. Ia menegaskan ada sistem hukum yang berbeda-beda. 
 

Baca: Mary Jane Pulang 10 Desember, Kalapas: Belum Dapat Info

"Oleh sebab itu, dibuat undang-undang dulu dan dengan persetujuan DPR," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. 

Menurut Mahfud, rencana pemindahan Mary Jane berbeda dengan penangkapan dan pemulangan narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra beberapa tahun lalu. Mahfud menilai banyak yang mempersepsikan kedua kasus ini serupa.

Djoko Tjandra, kata Mahfud, dahulu bisa dipulangkan lewat skema perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) antara Indonesia dengan negara lain. Payung hukumnya diatur berdasar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006.

"Ada yang mengatakan 'enggak pak, itu (Indonesia) udah pengalaman (transfer of prisoner), nggak pakai undang-undang', yang nggak pakai undang-undang itu adalah MLA," ucap Mahfud.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tersebut mengatur pemindahan individu dan perkara melalui jalur MLA hanya memungkinkan selama yang bersangkutan belum resmi berstatus tersangka atau terpidana dalam suatu kasus. Mahfud mengungkapkan MLA selain kondisi itu melarang pemulangan narapidana dan pemindahan perkara tanpa undang-undang.

"Kalau orang sudah terpidana, kemudian sudah tersangka di suatu negara, lalu mau diminta pindah ke negara, enggak bisa. Kalau tersangka di suatu negara lari ke negara lain tapi di negara lain itu dia belum apa-apa, boleh mutual legal assistance," katanya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)