NasDem Kritisi Rencana Potong Upah Ojol untuk Tapera

Ilustrasi Ojek Online. Foto- MI/Bary Fathahlilah

NasDem Kritisi Rencana Potong Upah Ojol untuk Tapera

Fachri Audhia Hafiez • 3 June 2024 11:53

Jakarta: Fraksi NasDem DPR mengkritik rencana pemotongan upah pengemudi ojek online (ojol) untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Apalagi, sistem kerja ojol bukan seperti pekerja kantoran.

"Posisi teman-teman driver ojol masuk kategori mandiri, karena sifat kerja kemitraan," kata Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, Nurhadi, melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.

Nurhadi mengatakan Tapera diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Iuran tersebut awalnya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Sebelumnya, hanya PNS (pegawai negeri sipil) yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan," ucap Nurhadi.
 

Baca: Legislator Kritik Tapera yang Jadi Tabungan Wajib Pekerja

Nurhadi juga meminta pemerintah mengkaji kebijakan tersebut secara mendalam. Apalagi, beberapa lembaga negara pengelola dana masyarakat banyak bermasalah.

Nurhadi memastikan bakal memonitor dan mengkritisi apabila sudah ada rincian teknis pengelolaan dan implementasi kebijakan tersebut. Termasuk pascaterbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Tapera.

“Kami akan mengawal proses rencana Kemnaker dalam membuat regulasi turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera agar tidak menimbulkan kerancuan dan kebingungan di kalangan masyarakat,” kata Nurhadi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengaku masih menyusun regulasi teknis terkait dengan ojol. Regulasi ini nantinya tertuang di dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).

“Saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol,” ujar Indah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)