Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 3 June 2024 09:52
Jakarta: Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menilai potongan gaji berlabel wajib membuat trauma pekerja. Terlebih adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang membuat gaji pekerja dipotong sebesar 3 persen.
"Potongan gaji pekerja dengan label wajib di atas semakin menambah trauma para pekerja, dengan adanya kewajiban menjadi peserta Tapera seperti dinyatakan Pasal 7 UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera," kata Suryadi melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.
Dia menuturkan potongan gaji pekerja sudah terlalu banyak. Mulai dari iuran BPJS Kesehatan yang memotong gaji 1 persen, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun 1 persen, serta Jaminan Hari Tua 2 persen.
"Belum lagi PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 yang memotong 5-35 persen sesuai penghasilan pekerja," ucap Suryadi.
Baca juga: Buruh Khawatir Dana Tapera Jadi Ladang Korupsi |