Legislator Kritik Tapera yang Jadi Tabungan Wajib Pekerja

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Legislator Kritik Tapera yang Jadi Tabungan Wajib Pekerja

Fachri Audhia Hafiez • 3 June 2024 09:52

Jakarta: Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menilai potongan gaji berlabel wajib membuat trauma pekerja. Terlebih adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang membuat gaji pekerja dipotong sebesar 3 persen.

"Potongan gaji pekerja dengan label wajib di atas semakin menambah trauma para pekerja, dengan adanya kewajiban menjadi peserta Tapera seperti dinyatakan Pasal 7 UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera," kata Suryadi melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.

Dia menuturkan potongan gaji pekerja sudah terlalu banyak. Mulai dari iuran BPJS Kesehatan yang memotong gaji 1 persen, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun 1 persen, serta Jaminan Hari Tua 2 persen.

"Belum lagi PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 yang memotong 5-35 persen sesuai penghasilan pekerja," ucap Suryadi.
 

Baca juga: Buruh Khawatir Dana Tapera Jadi Ladang Korupsi


Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengingatkan adanya ketidakpercayaan masyarakat karena adanya penyalahgunaan dana seperti pada kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri. Suryadi mengatakan sehebat apapun konsep skema pengelolaan dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera, masyarakat masih sulit untuk diyakinkan.

Dia meminta pemerintah membuka opsi evaluasi Tapera. Lalu, jika memungkinkan untuk merevisi UU Nomor 4 Tahun 2016.

"Terutama berkaitan dengan kewajiban setiap pekerja dan pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera," ujar Suryadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)