Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Medcom/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 29 May 2024 14:25
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada perubahan prosedur pengamanan di institusinya setelah adanya peristiwa penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Pengamanan bagi personel jaksa dilakukan seperti biasa.
"Jadi kita, siapa pun itu, pekerjaan semua mengandung risiko, apalagi sebagai penyidik ya. Apalagi Jampidsus, risikonya banyak. Tetap pengamanan itu seperti biasanya. Kalau rekan-rekan media ada yang menanyakan, Pak, sekarang ada peningkatan pengamanan nggak? Tidak," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
Dia menjelaskan pelibatan TNI dalam mengamankan Kejagung, termasuk Jampidsus. Sebab, Korps Adhyaksa mempunyai TNI yang organik di jajaran Kejaksaan Agung, yaitu Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
"Di mana jajaran Jampidmil ada TNI-nya. Itu kita gunakan semua dalam rangka proses pengamanan pimpinan maupun pengamanan gedung yang ada di Kejaksaan Agung. Termasuk kami yang ada di daerah. Ada Aspidmil, Asisten Tindak Pidana Militer," jelas Ketut.
Dia meminta publik tidak memperpanjang isu penguntitan Jampidsus. Menurut dia, semua sudah damai dan selesai setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
Baca Juga: Jampidsus Tegaskan Persoalan Penguntitan oleh Densus 88 Jadi Urusan Kelembagaan |