Mantan Istri Dirut Taspen Diminta Beberkan Dokumen Investasi

Mantan istri Dirut nonaktif Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih/MI/Susanto.

Mantan Istri Dirut Taspen Diminta Beberkan Dokumen Investasi

Candra Yuri Nuralam • 22 May 2024 12:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan istri Dirut nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih. Rina diminta menjelaskan dokumen terkait aliran uang dugaan investasi fiktif di Taspen.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi diantaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.

Ali enggan memerinci dokumen yang dimaksud. KPK menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya, Kantor PT Taspen dan perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
 

Baca juga: KPK Selisik Modus Investasi Rp1 Triliun di Taspen

Terkait kasus ini, KPK juga mengajukan pencegahan ke Ditjen Imigrasi terhadap dua orang. Mereka adalah Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)