Ilustrasi--Peredaran miras modus baru dengan kemasan kaleng. (MI/Agus Utantoro)
Ahmad Mustaqim • 31 October 2024 12:08
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pengendalian peredaran minuman keras (miras). Pemerintah di daerah harus melaporkan perkembangan tindakan sebagaimana Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol atau Miras.
"Batas waktunya 15 hari saja sudah harus melaporkan pelaksanaannya. Langkahnya sebagaimana diktum kelima instruksi itu," kata Sekretaris Pemerintah DIY, Beny Suharsono, Kamis, 31 Oktober 2024.
Instruksi gubernur tersebut secara terang mewajibkan pemerintah kabupaten/kota di DIY melakukan inventarisasi seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam bisnis minuman beralkohol. Hal itu berlaku dari tingkatan produsen, importir, hingga pengecer.
"Pada diktum pertama itu ditujukan ke bupati/wali kota di DIY. Kami sudah mendapat masukan dalam hal kondisi penjualan miras kita diskusikan panjang," kata Beny.
Baca juga: Instruksi Gubernur DIY Soal Pengendalian Miras Berlaku Mulai Hari Ini |