DIY Ingatkan Pemda Laporkan Pengendalian Miras

Ilustrasi--Peredaran miras modus baru dengan kemasan kaleng. (MI/Agus Utantoro)

DIY Ingatkan Pemda Laporkan Pengendalian Miras

Ahmad Mustaqim • 31 October 2024 12:08

Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pengendalian peredaran minuman keras (miras). Pemerintah di daerah harus melaporkan perkembangan tindakan sebagaimana Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol atau Miras. 

"Batas waktunya 15 hari saja sudah harus melaporkan pelaksanaannya. Langkahnya sebagaimana diktum kelima instruksi itu," kata Sekretaris Pemerintah DIY, Beny Suharsono, Kamis, 31 Oktober 2024. 

Instruksi gubernur tersebut secara terang mewajibkan pemerintah kabupaten/kota di DIY melakukan inventarisasi seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam bisnis minuman beralkohol. Hal itu berlaku dari tingkatan produsen, importir, hingga pengecer. 

"Pada diktum pertama itu ditujukan ke bupati/wali kota di DIY. Kami sudah mendapat masukan dalam hal kondisi penjualan miras kita diskusikan panjang," kata Beny. 
 

Baca juga: Instruksi Gubernur DIY Soal Pengendalian Miras Berlaku Mulai Hari Ini

Instruksi gubernur tersebut juga melarang penjualan minuman beralkohol secara daring atau melalui layanan antar. Selain itu, instruksi tersebut juga menekankan pentingnya melindungi anak-anak dari bahaya minuman beralkohol dengan cara melarang keras penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah usia 21 tahun.

Beny juga menyatakan pemerintah di daerah diminta menentukan lokasi-lokasi yang dilarang untuk menjual minuman beralkohol, seperti di sekitar tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Cara-cara yang dilakukan pemerintah daerah dipersilakan menyesuaikan situasi daerah masing-masing. 

"Sejak instruksi gubernur diberlaku 30 Oktober, juga disampaiken ke sekretariat DPRD, ditembuskan ke Kemendag (Kementerian Perdagangan). Prinsipnya bupati/wali kota wajib melaksanakan instruksi ini," kata dia.  

Peredaran miras di Yogyakarta menjadi perhatian publik setelah kasus penusukan santri Ponpes Krapyak Yogyakarta beberapa waktu lalu. Ribuan santri juga mendatangi Polda DIY mendesak penangan kasus kejahatan itu serta peredaran miras. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)