Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan. Foto: Tangkapan layar.
Siti Yona Hukmana • 8 September 2024 15:27
Jakarta: Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menyebut calon anggota legislatif (caleg) terpilih sejatinya bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tanpa mundur. Namun, aturan mewajibkan caleg mundur terlebih dahulu.
"Menurut saya aturannya juga harus ditinjau ulang. Praktek di banyak negara atau hampir di seluruh negara itu tidak ada kewajiban untuk mundur dari seorang politis yang menjadi anggota legislatif kalau dia maju untuk masuk ke jabatan-jabatan eksekutif, seperti gubernur atau walikota atau Bupati dan sebagainya," kata Djayadi dalam diskusi bertema Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia, Minggu, 8 September 2024.
Djayadi menyebut bila caleg itu pegawai negeri sipil, baru diwajibkan mundur. Namun, jika caleg itu politisi menurutnya tidak perlu mundur.
"Kenapa? Karena menjadi pimpinan di tingkat negara menjadi pejabat negara itu kan ada dua jalur jalur politik dan jalur birokratik dan teknokratis," ujarnya.
Baca juga:
Jadwal Pemilu-Pilkada yang Berdekatan Dinilai Sebabkan Banyak Calon Tunggal |