Jadwal Pemilu-Pilkada yang Berdekatan Dinilai Sebabkan Banyak Calon Tunggal

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Jadwal Pemilu-Pilkada yang Berdekatan Dinilai Sebabkan Banyak Calon Tunggal

Siti Yona Hukmana • 8 September 2024 15:05

Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai meningkatnya jumlah calon tunggal di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 disebabkan sejumlah hal. Di antaranya, jadwal Pilkada dengan Pemilu 2024 yang berdekatan.

“Karena dekatnya jarak antara pemilu dan pilkada menyebabkan tarik-menarik koalisinya jadi cukup dinamis, sehingga partai-partai tetap memilih untuk berada di dalam koalisi yang besar,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi bertema Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia, Minggu, 8 September 2024.

Faktor lain yang menyebabkan banyaknya calon tunggal yaitu kaderisasi partai politik (parpol). Parpol dinilai tidak mempersiapkan kader dari internalnya untuk diusung di Pilkada 2024. Sehingga, memutuskan untuk mengusung calon kepala daerah yang berasal dari partai lain.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Diyakini, putusan tersebut dapat mengurangi jumlah calon tunggal untuk Pilkada Serentak 2024.
 

Baca juga: 3 Sebab Munculnya Koalisi Gemuk dan Calon Tunggal

“Bisa jadi karena partai politiknya memang nggak siap dengan kadernya. Sehingga, walaupun sudah dikasih kesempatan oleh MK, jadi tidak dimanfaatkan oleh partai politik,” ucap Ninis.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah memberikan kemudahan untuk mengurangi jumlah calon tunggal. Yakni, mengizinkan partai politik di daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal untuk mengalihkan dukungan dari calon kepala daerah yang sudah terdaftar agar lahir calon kepala daerah lainnya.

Selain itu, KPU juga sudah memberi perpanjangan waktu pendaftaran untuk daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal. "Ternyata (upaya tersebut) hanya mengurangi dua daerah saja,” pungkas Ninis.

Sebelumnya, KPU menyebut ada 43 wilayah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. KPU pun membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada 2–4 September 2024.

Setelah perpanjangan, terdapat dua daerah yang mengalami penambahan calon, yakni Kabupaten Puhowatu, Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara. Dengan demikian, terdapat 41 daerah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)