Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 8 September 2024 15:05
Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai meningkatnya jumlah calon tunggal di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 disebabkan sejumlah hal. Di antaranya, jadwal Pilkada dengan Pemilu 2024 yang berdekatan.
“Karena dekatnya jarak antara pemilu dan pilkada menyebabkan tarik-menarik koalisinya jadi cukup dinamis, sehingga partai-partai tetap memilih untuk berada di dalam koalisi yang besar,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi bertema Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia, Minggu, 8 September 2024.
Faktor lain yang menyebabkan banyaknya calon tunggal yaitu kaderisasi partai politik (parpol). Parpol dinilai tidak mempersiapkan kader dari internalnya untuk diusung di Pilkada 2024. Sehingga, memutuskan untuk mengusung calon kepala daerah yang berasal dari partai lain.
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Diyakini, putusan tersebut dapat mengurangi jumlah calon tunggal untuk Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: 3 Sebab Munculnya Koalisi Gemuk dan Calon Tunggal |