ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 16 March 2024 16:40
Klaten: Tiga anggota sebuah perguruan silat ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten dalam kasus tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.
Aksi kekerasan dengan korban Muhammad Dika Fadilah, 16, warga Desa Bowan, Delanggu, dilakukan para tersangka di jalan tengah sawah Desa Krecek, Delanggu, Sabtu malam, 2 Maret lalu. Kapolres Klaten AKB Warsono mengungkapkan pelaku tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan itu dilakukan oleh anggota sebuah perguruan silat.
Para pelaku tindak pidana pengeroyokan yang ditangkap Tim Resmob Satreskrim, yaitu RPM, 18; YFF, 18; dan RAA, anak di bawah umur. Ketiga tersangka pelaku adalah warga Sukoharjo.
"Aksi kekerasan terhadap Dika, dilaporkan oleh Bejo Iskandar, orangtua korban, ke Polres Klaten. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," jelasnya kepada pers di Mapolres, Jumat, 15 Maret 2024.
Baca: Aksi Barbar Oknum Perguruan Silat Serang Warga di Sidoarjo |