Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 15 March 2024 11:26
Jakarta: Kasus prostitusi online masih saja terjadi di Indonesia. Tindak pidana ini dinilai hanya bisa ditekan dengan pembuatan peraturan yang jelas.
"Saya kira perlu ada pengaturan yang lebih jelas ya, di negara-negara maju, prostitusi tidak secara tegas disebut tindakan ilegal," kata pengamat sosial Rissalwan Lubis kepada Medcom.id, Jumat, 15 Maret 2024.
Bahkan, kata Rissalwan, di Australia prostitusi dianggap pekerjaan memberi jasa yang juga dikenakan pajak tertentu. Menurutnya, di Indonesia tentunya lebih sulit melegalkan prostitusi demi pengaturan dan keteraturan sosial di negara-negara maju.
"Jadi,memang aparat harus lebih proaktif memantau dan mencegah berkembangnya modus prostitusi baru yang akan selalu muncul," ungkapnya.
Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, membongkar kasus prostitusi online yang meliputi wilayah Kota Bogor, Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, Bali, hingga Kalimantan. Seorang pria berinisial DT, 26 selaku muncikari ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kota Bogor, akhir Februari 2024.
"Modusnya pelaku menawarkan di media sosial, tepatnya di WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan, muncikari ini mengantarkan wanita atau korban ke hotel, kemudian dia menunggu di hotel," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Rabu, 13 Maret 2024.
Baca juga: Polres Grobogan Bongkar Sindikat Prostitusi Online di Bawah Umur |