Polres Grobogan Bongkar Sindikat Prostitusi Online di Bawah Umur

ilustrasi medcom.id

Polres Grobogan Bongkar Sindikat Prostitusi Online di Bawah Umur

Media Indonesia • 23 February 2024 12:56

Grobogan: Polres Grobogan mengungkap kejahatan perdagangan orang yaitu prostitusi online di sebuah hotel di Purwodadi. Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, lima perempuan korban prostitusi online tersebut semuanya berasal dari Bandung.

“Polres Grobogan juga telah menangkap dua orang pelaku berinisial HR dan AV, keduanya warga Bandung, Jawa Barat,” jelas Kasat Reskrim, Kamis, Februari 2024. Korban prostitusi online tersebut adalah TAW, 14, RJL, 15, IK, 17, DRJ, 16, dan AFNR, 17, semuanya warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Adapun kronologi terungkapnya kasus tersebut bermula ketika anggota Satlantas yang berjaga di Pos Putat menerima informasi adanya prostitusi online di sebuah hotel utara Alun-Alun Purwodadi.

Kemudian dilakukan pengecekan ke hotel yang dimaksud, ternyata pelaku dan para korban sedang berada di sebuah toko kosmetik. Saat dicek memang benar pelaku dan korban berada di toko tersebut. Para pelaku dan korban kemudian dibawa di Pos Satlantas Putat dan ketika diinterogasi, para korban akhirnya mengaku menjadi korban prostitusi online. 
 

Baca: Satpol PP Kota Metro Kosongkan Indekos Diduga Sarang Prostitusi

Kasus tersebut kemudian ditangani Sat Reskrim Polres Grobogan. Pengakuan pelaku HR, 28, warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, prostitusi online tersebut dijajakan melalui aplikasi. Para korban ditawarkan dengan tarif Rp700 ribu melalui aplikasi tersebut.

“Biasanya jadian Rp400 ribu, dari jumlah itu korban menerima Rp150 ribu,” ujar pelaku kepada polisi.

Kedua pelaku sudah melakukan ekploatasi seks kepada anak di bawah umur tersebut, lanjut Kasat Reskrim, berpindah dari Grobogan, kemudian Blora dan Kudus. Dari tangan pelaku polisi menyita 4 unit handphone, kartu ATM, satu unit mobil yang digunakan untuk membawa korban saat berpindah lokasi, serta uang.

“Para pelaku dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” tegas Kasat Reskrim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)