Kajari Jaksel: Dito Mahendra Tak Jadi Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Dito Mahendra. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Kajari Jaksel: Dito Mahendra Tak Jadi Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Siti Yona Hukmana • 16 March 2024 08:19

Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) tak jadi memindahkan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Dito dipastikan masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sampai saat ini sebelum ada penetapan, Dito masih di situ (ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung). Kecuali kalau sudah ada penetapan, ya kita laksanakan penetapannya,” kata Haryoko, Sabtu,16 Maret 2024.

Namun, Haryoko memandang pertimbangan JPU yang ingin mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Bogor wajar. Menurutnya, pertimbangan itu terkait dengan kapasitas rutan yang di 7A Kejagung.

"Selain itu, ya strategi penegakan hukum kita lah, itu biasa kita pindah-pindahin tahanan,” jelas dia.
 

Baca juga: Rencana Pemindahan Dito Mahendra ke Lapas Teroris Gunung Sindur Disorot

Haryoko mengatakan penanganan kasus hukum di Kejaksaan itu sangat luas, bukan hanya satu perkara saja. Sehingga, terkait proses penahanan dan lain sebagainya itu diatur dengan melihat kapasitas rumah tahanan.

"Nanti kita atur gimana bisa selain mengingat kapasitas yang di situ, kita berbicara kira-kira proses penegakan hukumnya bisa lebih smooth," ungkapnya.

Di samping itu, Haryoko mengaku belum mendengar penolakan majelis hakim atas permohonan jaksa penuntut umum terkait pemindahan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris Gunung Sindur. Namun, dia menyadari semua tergantung hakim.

"Saya belum dengar informasi itu (ditolak hakim), kan putusannya tergantung majelis. Yang penting, kita udah meminta di persidangan," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU mengaku akan mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur saat sidang mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024. Pihak Dito langsung menyatakan keberatan.

"Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” kata pengacara Dito, Pahrur Dalimunthe.

Dito Mahendra ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena memiliki sejumlah senjata api ilegal. Dia sempat buron dan akhirnya ditangkap di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali pukul 14.30 Wita, Kamis, 7 September 2023.

Dito dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)