Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 23 October 2024 16:29
Cianjur: Titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang berkontestasi pada Pilkada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sudah disepakati dan ditetapkan bersama-sama. Namun masih banyak APK yang ditemukan di tempat terlarang, salah satunya di pepohonan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, mengaku sejak awal atau H-1 sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu sudah mengeluarkan surat imbauan agar setiap paslon maupun tim dan relawan mematuhi mekanisme, tata cara, ataupun prosedur kampanye sesuai aturan. Dia menyayangkan seandainya masih terjadi pemasangan APK yang melanggar aturan.
"Aturannya sudah jelas tertuang pada UU Nomor 10/2016 maupun PKPU Nomor 13/2024 tentang Tahapan Kampanye. Di aturan itu tertuang semuanya, dari mulai metode kampanye atau hal-hal yang diperbolehkan atau dilarang. Ini adalah langkah mitigasi kami sebagai upaya pencegahan kepada pasangan calon untuk dapat mematuhi aturan kampanye," kata Yana, Rabu, 23 Oktober 2024.
Baca: JOEL akan Maksimalkan Penyerapan ABPD untuk Pembinaan Petani Mimika
|