Bawaslu Cianjur Sayangkan Pemasangan APK Tak Sesuai yang Ditetapkan

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan. Dokumentasi/ Media Indonesia

Bawaslu Cianjur Sayangkan Pemasangan APK Tak Sesuai yang Ditetapkan

Media Indonesia • 23 October 2024 16:29

Cianjur: Titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang berkontestasi pada Pilkada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sudah disepakati dan ditetapkan bersama-sama. Namun masih banyak APK yang ditemukan di tempat terlarang, salah satunya di pepohonan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, mengaku sejak awal atau H-1 sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu sudah mengeluarkan surat imbauan agar setiap paslon maupun tim dan relawan mematuhi mekanisme, tata cara, ataupun prosedur kampanye sesuai aturan. Dia menyayangkan seandainya masih terjadi pemasangan APK yang melanggar aturan. 

"Aturannya sudah jelas tertuang pada UU Nomor 10/2016 maupun PKPU Nomor 13/2024 tentang Tahapan Kampanye. Di aturan itu tertuang semuanya, dari mulai metode kampanye atau hal-hal yang diperbolehkan atau dilarang. Ini adalah langkah mitigasi kami sebagai upaya pencegahan kepada pasangan calon untuk dapat mematuhi aturan kampanye," kata Yana, Rabu, 23 Oktober 2024. 
 

Baca: JOEL akan Maksimalkan Penyerapan ABPD untuk Pembinaan Petani Mimika
 
Berkenaan APK yang dipasang masing-masing paslon ataupun tim kampanye dan relawan di luar titik lokasi yang sudah ditetapkan, Yana menyebut, Bawaslu memiliki kewenangan melakukan proses penindakan.  

"Jadi, pemasangan APK ini harus mempertimbangkan estetika, kebersihan, keindahan, dan lain sebagainya. Ini diatur juga pada Perda Kabupaten Cianjur tentang K3 serta PKPU Nomor 13/2024," jelasnya.

Namun, kata Yana, terlebih dulu Bawaslu akan dilakukan penelusuran. Tujuannya untuk memastikan pemasangan APK tersebut melanggar aturan kampanye atau tidak.

"Penindakan yang kamj lakukan tentu bisa berdasarkan laporan atau dalam konteks pengawasan langsung," ungkapnya.

Yana menyebut Bawaslu Kabupaten Cianjur punya pengalaman saat Pemilu 2024. Bawaslu mendata pemasangan APK yang tidak sesuai titik lokasi yang ditetapkan. 

"Waktu itu kita dibantu dan didorong dengan alat kerja yang kemudian menjadi domain kita melakukan pengawasan dan pendataan tersebut. Pamasangan APK dari pasangan calon atau peserta Pemilu yang melanggar itu, kita tetapkan dalam konteks pelanggaran administrasi. Berkaitan dengan Pilkada saat ini, itu bisa juga jadi rujukan kami untuk kemudian melakukan proses pendataan terlebih dulu di mana saja pemasangan APK pasangan calon yang tak sesuai," ujar Yana.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)