Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi. (MGN/Fitra Asrirama)
Fitra Asrirama • 21 October 2024 12:02
Pekanbaru: Polda Riau menangkap 8 tersangka kasus kredit usaha fiktif di Kabupaten Bengkalis. Skandal perbankan ini merugikan negara lebih Rp46 miliar.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan modus para tersangka dengan menipu dan mencatut banyak nama sebagai debitur.
"Pelaku mencari debitur, mencari nama-namanya, debitur hanya diberikan uang sedikit dan sisanya mereka menikmati uang tersebut," ujarnya, Senin, 21 Oktober 2024.
Nasriadi menerangkan 8 tersangka terdiri dari ketua koperasi, wiraswasta, ketua kelompok tani, dan kepala desa.
Sebelumnya Polda Riau menangkap dua Kepala Cabang Pembantu BNI Bengkalis berinisial RR dan ER. Kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Lebih lanjut, jelas Nasriadi, modus kejahatan perbankan ini dengan menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) kepada 654 debitur atau peminjam di Kantor Cabang Pembantu BNI Bengkalis. Pencairan dilakukan sejak 2020 hingga 2022.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Pemprov Jatim terkait Kasus Dana Hibah |