Ilustrasi, pabrik kendaraan listrik. Foto: MI/Usman Iskandar.
Jakarta: Dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik, industri otomotif Indonesia ditargetkan memproduksi 600 ribu unit mobil dan bus listrik pada 2030 yang akan mengurangi bahan bakar sebesar 7,5 juta barel dan mengurangi emisi 2,76 juta ton.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Hendro Martono mengatakan, saat ini terdapat empat perusahaan kendaraan bus listrik di Indonesia dengan kapasitas 1.980 unit per tahun dengan total investasi Rp0,36 triliun.
"Empat perusahaan mobil listrik dengan kapasitas 44 ribu unit per tahun dengan total investasi Rp3,27 triliun. Sedangkan untuk sepeda motor listrik sebanyak 54 perusahaan dengan kapasitas 1,51 juta unit per tahun dengan total investasi Rp0,831 triliun," ucap Hendro Martono di Jakarta pada Jumat, 1 Maret 2024.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah perubahan iklim, pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, PP Nomor 74 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 dan beberapa regulasi lainnya.
Berbagai regulasi tersebut diterbitkan sebagai tindakan nyata dari Pemerintah Indonesia dalam mendukung pengurangan emisi karbon.
Popularisasi kendaraan listrik masih minim
Lebih lanjut, ia menerangkan penambahan populasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua di Indonesia meningkat sebesar 262 persen pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 62 ribu unit dibanding 17 ribu unit.
"Peningkatan ini salah satunya adalah berkat kesuksesan dari program bantuan pemerintah untuk pembelian KBLBB roda dua," ujar dia.
Kemudian, penambahan populasi KBLBB Roda empat pada 2023 meningkat sebesar 43 persen pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar 12 ribu unit dibanding 8.000 unit.
"Meskipun pemerintah telah mengeluarkan beberapa program insentif, penambahan ini belum cukup meningkatkan popularisasi KBLBB," imbuh dia.
Sehingga, lanjut Hendro, pemerintah mengeluarkan insentif baru yaitu program insentif bea masuk dengan PPnBM untuk Completely Built Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di bawah persyaratan roadmap dan penyesuaian spesifikasi, peta jalan pengembangan dan ketentuan penghitungan TKDN KBLBB.
Baca juga: Indonesia Harus Segera Lakukan Transisi Energi
Insentif kendaraan listrik
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi terkait program insentif pajak dengan komitmen investasi. Insentif yang diberikan
kendaraan listrik terdiri dari insentif biaya masuk dan PPnBM untuk CBU dan CKD dengan nilai TKDN di bawah persyaratan roadmap.
Industri dapat melakukan importasi dengan skema CBU, CBU dengan komitmen investasi, CKD dengan nilai TKDN di bawah persyaratan roadmap, dan CKD dengan nilai TKDN diatas roadmap. Setiap importasi tersebut secara berurutan memiliki total nilai pajak yang akan semakin kecil dengan konsekuensi semakin banyak pula persyaratan yang dibutuhkan.
"Persyaratan pengurangan pajak untuk skema importasi CBU dengan komitmen investasi dan CKD dengan nilai TKDN dibawah persyaratan roadmap meliputi bank garansi dan komitmen produksi satu banding satu," jelas Hendro.
(NAUFAL ZUHDI)