Para tersangka yang ditangkap Polda Lampung.(MI/Cri Qanon Ria Dewi)
Media Indonesia • 6 March 2024 21:33
Lampung: Polda Lampung mengungkap dua kasus jaringan narkotika dengan total barang bukti sabu 87,5 kg dan 20 tersangka. Kasus pertama terungkap pada 5 Februari 2024 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Kasus pertama, kami mengamankan 15 tersangka dengan barang bukti 52,4 kg sabu," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika di Polda Lampung, Lampung Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
Ia menjelaskan para tersangka ditangkap di lokasi berbeda setelah melakukan pengembangan penyidikan dari Pelabuhan Bakauheni, kemudian Kota Bogor, Sentul (Kabupaten Bogor), dan Kota Palembang.
Kasus kedua, penangkapan juga dilakukan di Pelabuhan Bakauheni pada 21 Februari dengan barang bukti 34,1 kg dengan tersangka lima orang.
"Dilakukan penangkapan dua orang di Pelabuhan Bakauheni. Di kendaraan (mereka) ditemukan tas berisi sabu 35,1 kg. Dari informasi dua yang tertangkap, ada tiga orang kabur, dan berhasil ditangkap di hotel RedDoorz di Raja Basa (Kota Bandarlampung)," ujarnya.
Baca juga: Andri Gustami Eks Polisi Kaki Tangan Fredy Pratama Divonis Mati |