Anggota Bawaslu RI Puadi. MI/Tri Subarkah.
Tri Subarkah • 27 November 2024 20:10
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengidentifikasi 130 kasus dugaan politik uang yang terjadi selama masa tenang sampai hari pemungutan suara Pilkada 2024. Ratusan kasus tersebut akan ditindaklanjuti dalam waktu lima hari ke depan.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya bakal melakukan kajian awal terhadap ratusan kasus tersebut.
"Kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender," terang Puadi dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
Ia memerinci, 121 pelanggaran terjadi saat masa tenang, 71 di antaranya dugaan peristiwa pembagian uang. Sementara itu, terdapat sembilan kasus politik uang yang terjadi saat hari pemungutan suara.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya juga akan menggelar pleno untuk menetapkan nasib informasi awal terkait politik uang tersebut oleh masing-masing KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca juga: Quick Count, Sanusi-Lathifah Unggul 66,89 Persen di Pilbup Malang |