Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung, di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (MI/Devi Harahap)
Jakarta: Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina bersepakat untuk melakukan pemindahan tahanan (transfer of prisoner). Pada perjanjian itu, Pemerintah Indonesia akan memulangkan Hector Aldean Pantollana (HAP) buronan kasus operasi kasino dan scamming, dan menukar dengan tahanan WNI di Filipina terkait kasus judi online, Handoyo Salman.
“Memang kami terus terang melakukan pertukaran tahanan atas pelaku-pelaku yang saat ini sedang menjadi hot issue, dari kita yaitu pelaku-pelaku judi online. Kemarin sudah kita informasikan di press release juga, ada HS atau Handoyo Salman,” ungkap Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung, di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Selasa, 26 November 2024.
Untung menjelaskan bahwa tersangka HAP telah melakukan tindak kejahatan berupa scamming kasino atau perjudian daring. Tersangka HAP diketahui telah menjadi dalang kejahatan atas penipuan kasino besar-besaran dan diduga menggelapkan dana Rp4 miliar dari 10.000 investor.
“Saudara Hector ini melakukan tindak pidana scamming kemudian kasino dan berbagai kejahatan yang lainnya yang semuanya daftarnya ada di pihak interpol Filipina, Kolonel Madamba. Tentunya yang bersangkutan harus segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas dia.
Untung mengatakan HAP yang akan dipulangkan ke negara asalnya itu akan ditukar dengan buronan judi online Handoyo Salman (HS) pada 27 November 2024. “Betul sekali. Nanti, untuk secara teknis lengkapnya memang ada di polisi atase Filipina maupun atas kepolisian Republik Indonesia yang berada di Manila,” ungkap dia.
Untung menjelaskan pihaknya menangkap tersangka HAP di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 10 Oktober 2024. Selanjutnya, pada 4 November, dilakukan pencegahan kepada tersangka melalui sistem imigrasi bandara agar tidak melarikan diri.
“Alhamdulillah tanggal 9 November, (kami) berhasil melakukan penjagaan oleh pihak Dirjen Imigrasi dan seperti biasa destinasi tujuan adalah Pulau Dewata, Bali. Kebanyakan juga yang bisa kita jaring dari buronan-buronan Interpol
Red Notice ini berada di Pulau Bali,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Safar Muhammad Godam mengatakan pemerintah Indonesia telah bersepakat dengan pemerintah Filipina untuk menukar narapidana sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Yang mana hal ini sangat dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sebagaimana diatur di pasal 75 ayat 3,” jelasnya.
Godam mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkomitmen untuk berperan aktif serta bersinergi dengan stakeholder dalam negeri dan luar negeri untuk menangani persoalan transfer tersangka antarnegara baik dengan status buronan atau terpidana kasus kejahatan internasional.
“Dalam Hal ini Kepolisian dan APH serta kepolisian internasional terus berkoordinasi untuk mendeteksi, baik itu WNI yang akan melarikan diri maupun WNA yang masuk ke wilayah Indonesia untuk bersembunyi dari proses penegakan hukum di negaranya, dengan status sebagai buronan atau red notice terutama pelaku kejahatan internasional,” tandasnya.