Pemeriksaan Budi Arie Terkait Kasus Judi Online, Polisi Tunggu Proses Penyidikan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya. MI/Ficky Ramadhan

Pemeriksaan Budi Arie Terkait Kasus Judi Online, Polisi Tunggu Proses Penyidikan

Ficky Ramadhan • 26 November 2024 13:50

Jakarta: Polisi buka suara terkait rencana pemeriksaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. Ia rencananya diperiksa sebagai saksi atas kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pemanggilan beberapa pejabat termasuk Budi Arie masih menunggu hasil penyidikan yang kini sedang berjalan. Menurutnya, kemungkinan pemeriksaan setelah pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

"Apakah ada pejabat lain yang diambil keterangan ini masih berproses. Jadi kemungkinan nanti setelah Pilkada kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Wira kepada wartawan, dikutip Selasa, 26 November 2024.

Wira menyebut, ada beberapa hal yang akan didalami penyidik. Salah satunya adalah terkait masuknya Adhi Kismanto alias AK sebagai staf ahli di Kementerian Komdigi. 
 

Baca juga: 

Kapolda Metro Jaya Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Judol



Padahal, AK tidak lulus seleksi CPNS pada akhir 2023. Saat itu dia mendaftar sebagai calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi.

"Apakah AK ini yang merupakan staf ahli ditunjuk langsung? Ini kami masih telusuri karena memang dari keterangan AK di kepegawaian, bahwa mereka dari awal mengikuti proses pendaftaran seleksi. Namun ketika itu tidak lolos," ujarnya.

"Sehingga nanti kami akan melakukan pendalaman kenapa dia diberikan porsi, tentunya secara bertahap kami akan melakukan pemeriksaan nantinya sehingga nantinya pada skala sampai dengan tingkat di atasnya, jadi secara bertahap ya, mohon waktu, Jadi tidak bisa ujuk-ujuk ya," tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)