Kapolda Metro Jaya Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Judol

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membeberkan barang bukti. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kapolda Metro Jaya Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Judol

Siti Yona Hukmana • 26 November 2024 08:53

Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengaku tidak menutup kemungkinan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi tengah menelusuri aliran dana bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan," kata Karyoto kepada wartawan dikutip Selasa, 26 November 2024.

Karyoto mengatakan dalam penanganan kasus ini pihaknya tidak hanya mengusut tindak pidana perjudian, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya juga mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ada 18 saksi yang diperiksa dalam ranah penyelidikan Tipidkor. Penyelidikan mengacu Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B besar atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B besar juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ini tentunya selaras dengan komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal, Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya," beber dia.
 

Baca juga: Oknum Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tertunduk Lesu Ditampilkan ke Publik

Karyoto berharap kasus ini bisa menjadi bahan pelajaran bagi seluruh instansi untuk memperkuat upaya memberantas judol. Hal ini, kata dia, selaras dengan arahan dan penekanan Presiden Prabowo Subianto yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan narkoba.

Total sudah 28 orang ditetapkan tersangka dalam kasus judol melibatkan oknum pegawai Komdigi. Sebanyak, 24 orang telah ditangkap dan ditahan. Sedangkan, empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Rincian dari 28 tersangka itu ialah oknum pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK atau Adhi Kismanto.

Sisanya warga sipil. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T atau Tony Tomang alias Zulkarnaen Apriliantony.

Berikut ini peran ke-28 tersangka:
  1. Empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola situs judi. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO)
  2. Tujuh orang berperan sebagai agen pencari situs judol. Mereka berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO)
  3. Tiga orang berperan mengepul daftar situs judi online dan menampung uang setoran dari agen, berinisial A alias M, MN, dan DM
  4. Dua orang berperan memfilter atau memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir. Mereka berinisial AK dan AJ
  5. Sembilan orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari situs judi online dan melakukan pemblokiran. Mereka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR
  6. Dua orang berperan dalam melakukan TPPU. Mereka berinisial D dan E
  7. Satu orang berinisial T, berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. Khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran situs judi.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, dengan penjara paling lama 10 tahun. 

Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)