Ilustrasi beras. Dok MI
Achmad Zulfikar Fazli • 14 August 2024 13:42
Jakarta: Penegak hukum diminta mengusut tuntas skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar hingga ke akar-akarnya. Aparat penegak hukum harus mempunyai perspektif menyelamatkan petani dalam perkara ini.
“Aparat penegak hukum harus punya perspektif menyelamatkan petani, jadi serius menangani masalah skandal demurrage Rp294,5 miliar ini,” ujar pengamat ekonomi dan politik Salamuddin Daeng, dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Agustus 2024.
Salamuddin mengatakan aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas perkara ini, karena impor beras saat masa panen petani merupakan kejahatan. Apalagi, kata dia, terdapat denda hingga Rp294,5 miliar dengan adanya keberadaan 1.600 kontainer beras yang diduga ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
“Harus diusut tuntas, (beras impor) legal saja kejahatan kalau sekarang di saat panen, apalagi ilegal,” ungkap dia.
Salamuddin menegaskan pemerintah seharusnya dapat fokus membantu petani dengan tidak melakukan impor beras di masa panen. “Sementara sekarang harga gabah petani anjlok, jauh di bawah harga gabah tahun lalu. Seharusnya pemerintah membantu petani dengan tidak impor beras di masa panen,” ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengungkapkan 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Perak, Surabaya. Sebanyak 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.
Baca Juga:
Bapanas Utamakan Serap Beras Dalam Negeri, Meski Masih ada Rencana Impor 2,1 Juta Ton Lagi |