Ilustrasi--Gedung Merah Putih KPK. (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 25 December 2024 14:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku tidak disamakan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dua tersangka itu tidak dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik) yang sama.
“Para saksi itu dipanggil sprindiknya Harun Masiku, sehingga nanti untuk sprindik yang baru ini kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2024.
Asep mengatakan, KPK berpeluang memanggil sejumlah saksi yang sama dengan kasus Harun dalam perkara Hasto. Pemeriksaan ulang perlu dilakukan untuk menyelesaikan berkas perkara dua tersangka itu.
“Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi,” ucap Asep.
Baca juga: Hasto Jadi Tersangka, KPK Tegaskan Terus Buru Harun Masiku |