KPK Pastikan Pemeriksaan Saksi Kasus Hasto Beda dengan Harun Masiku

Ilustrasi--Gedung Merah Putih KPK. (Medcom.id/Candra)

KPK Pastikan Pemeriksaan Saksi Kasus Hasto Beda dengan Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 25 December 2024 14:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku tidak disamakan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dua tersangka itu tidak dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik) yang sama.

“Para saksi itu dipanggil sprindiknya Harun Masiku, sehingga nanti untuk sprindik yang baru ini kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2024.

Asep mengatakan, KPK berpeluang memanggil sejumlah saksi yang sama dengan kasus Harun dalam perkara Hasto. Pemeriksaan ulang perlu dilakukan untuk menyelesaikan berkas perkara dua tersangka itu.

“Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi,” ucap Asep.
 

Baca juga: Hasto Jadi Tersangka, KPK Tegaskan Terus Buru Harun Masiku

Menurut Asep, KPK tidak bisa menggunakan bahan lama di kasus Harun untuk menyelesaikan berkas perkara Hasto berdasarkan aturan berlaku. Lembaga Antirasuah berjanji terbuka kepada publik mempublikasikan saksi yang akan dipanggil, nantinya.

KPK sebelumnya mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)