Kasus Politik Uang di Pilkada Sleman Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Riski Adrian. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Kasus Politik Uang di Pilkada Sleman Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ahmad Mustaqim • 20 December 2024 16:19

Sleman: Polresta Sleman, Yogyakarta melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus politik uang dalam Pilkada 2024. Pelimpahan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap. 

"Berkas perkara dan tersangka yang telah kami limpahkan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Riski Adrian dihubungi, Jumat, 20 Desember 2024. 

Ada enam tersangka yang sudah ditetapkan Polresta Sleman dalam kasus politik uang yang terjadi di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman. Mereka merupakan pemberi dan penerima uang. Para tersebut kemudian dipanggil untuk diperiksa dan satu di antaranya mangkir. Tersangka atas nama Kiskandar, 54, warga Kecamatan Minggir kini menjadi buron. Akhirnya, hanya lima tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan. 
 

Baca: Biaya Politik Mahal, Ahli Nilai Perlu Adanya Reformasi Sistem Pemilu

"Kami telah mengeluarkan surat panggilan dan telah melakukan upaya pencarian (tersangka Kiskandar), tersangka sampai dengan saat sekarang tidak kooperatif artinya tidak hadir sehingga kita keluarkan surat DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya. 
  
Sementara, Riski melanjutkan, hampir semua berkas tersangka yang telah diproses dinyatakan lengkap. Kini proses hukum tersangka selanjutnya ada di jaksa sebelum nanti disidang. Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto mengonfirmasi lima tersangka telah diterima dari kepolisian. Proses ini menjadi tahap II pelimpahan kasus. 

Agung menjelaskan kejaksaan ini melanjutkan proses pemeriksaan untuk menyusun dakwaan. Setelah itu akan dilanjutkan pelimpahan ke pengadilan untuk proses persidangan. "Kami kini lakukan periksa dan penyempurnaan surat dakwaan. Jika sudah benar-benar siap, baru kita limpahkan (ke pengadilan)," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)