PDIP Segera Bersikap soal Hasto Jadi Tersangka

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (MGN/Joy Jones)

PDIP Segera Bersikap soal Hasto Jadi Tersangka

Fachri Audhia Hafiez • 24 December 2024 10:18

Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, menyandang status tersangka. Hasto jadi tersangka dalam dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku. 

"Nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024.

Ronny belum dapat mendetailkan lebih lanjut. Dia juga belum berkomunikasi dengan Hasto.

"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Masih cari tahu kebenaran informasi ini," ujar Ronny.
 

Baca juga: PDIP Sebut Ada Politisasi Hukum terkait Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Sumber Metrotvnews.com menyebut Hasto Kristiyanto kini menyandang status tersangka dalam perkara itu.

Sumber menyebutkan KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Hasto. Dalam surat itu, perkara suap yang menjerat Hasto disebut dilakukan bersama-sama dengan Harun.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)