Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Amaluddin • 19 December 2024 13:07
Surabaya: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Dalam penetapan tersebut, terdapat kenaikan upah minimum yang bervariasi 5 hingga 7 persen.
"Kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di Jawa Timur, sekaligus tetap menjaga iklim investasi yang kondusif bagi para pengusaha," kata Adhy, di Surabaya, Kamis, 19 Desember 2024.
Adhy menerangkan keputusan UMK ini diambil setelah melalui pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Ia berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dan dapat diimplementasikan dengan baik.
"Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung keputusan ini demi kesejahteraan pekerja dan kemajuan ekonomi Jawa Timur," ujarnya.
Daerah yang termasuk dalam kategori Ring 1 mengalami kenaikan UMK 5 persen, yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. Sementara daerah di luar Ring 1 mrngalami kenaikan lebih besar, berkisar antara 6,5 hingga 7 persen.
"Kami memahami bahwa setiap daerah memiliki kondisi ekonomi yang berbeda, sehingga kenaikan UMK juga disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah," katanya.
Baca:
UMK Kabupaten/Kota di DIY Naik 6,5 Persen |